Pada rapat paripurna pansus di DPRD Samarinda, bersamaan dengan pansus I, pansus yang digawangi oleh anggota komisi III ini dinyatakan akan ditindaklanjuti ke Bapemperda untuk pembahasan Raperda.
Beberapa klasifikasi jenis limbah yang akan diatur dalam Raperda nantinya termasuk Limbah B3 yang bisa dimanfaatkan, Limbah B3 yang tidak bisa dimanfaatkan, dan limbah yang terbatas pemanfaatannya.
Dalam Raperda nantinya, Wakil Ketua komisi III DPRD Samarinda itu mengungkapkan akan diatur kewajiban dari masing-masing pihak swasta di Samarinda dalam mengelola Limbah B3.
"Kita upayakan agar limbah dari pabrik atau limbah medis ini tidak mencemari lingkungan dan masyarakat," tuturnya.
Bahkan, politisi PKS itu mengatakan, pansus III akan mendorong adanya sanksi jika dalam pengelolaan limbah B3 tidak sesuai dengan Perda yang berlaku.
"Maka nanti akan diatur termasuk akan ada sanksi apabila pihak tertentu tidak melaksanakan kewajiban pengelolaan limbahnya sesuai Perda yang berlaku," pungkasnya. (Advertorial)