Jumat, 22 November 2024

Hasil Kerja Pansus III DPRD Samarinda Akan Ditindaklanjuti ke Bapemperda

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 1 Februari 2022 11:52

Samri Shaputra, Ketua Pansus III DPRD Samarinda saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (1/2/2022)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Hasil kerja tim Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Samarinda yang secara khusus mengkaji pengelolaan Limbah Bahan Beracun dan Berbahaya (B3) di Samarinda telah diparipurnakan pada, Senin (31/1/2022) kemarin.

Setalah itu, akan dilanjutkan untuk dibahas di Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) terkait Raperda tentang pengelolaan Limbah B3.

Ketua Pansus Limbah B3, Samri Shaputra yang ditemui di ruangannya usai paripurna mengemukakan, ada beberapa rekomendasi dari pansus yang menyimpulkan bahwa perlu adanya peraturan daerah tentang pengelolaan Limbah B3 di Kota Samarinda.

"Kenapa kita perlu mengelola Limbah B3 ini, karena jelas akan berdampak buruk pada lingkungan kalau ini tidak dikelola dengan baik, kemudian ada potensi PAD yang besar dari pengelolaan Limbah B3 ini," jelas Samri, Selasa (1/2/2022).

Lebih lanjut dijelaskan Samri, jika pengelolaan limbah ini bisa ditangani secara mandiri oleh pemerintah Kota Samarinda, maka akan ada penambahan pendapatan daerah yang masuk melalui badan usaha.

"Selama ini biaya yang mereka (perusahaan) keluarkan untuk mengelola limbah itu masuk ke tangan swasta di luar daerah, barangkali dengan ini pemkot bisa membuat satu badan usaha baru untuk mengelola Limbah B3, maka juga akan menciptakan lapangan kerja," ujarnya menyarankan.

Sebelumnya masa kerja pansus Limbah B3 ini sempat diperpanjang pada Oktober 2021 lalu, sejak dibentuk pada Juni 2021.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews