Nelayan juga menyampaikan bahwa kesulitan menangkap ikannya karena arus laut oleh kapal itu sudah mengganggu.
Serikat pekerja sampaikan Perda Ketenagakerjaan Kota Balikpapan yang sudah disampaikan dulu untuk segera disahkan, jadwal Bapemperda sedang di Provinsi, dan akan dilakukan pendapat akhir nanti juknis Perwalinya.
Sementara dari Serikat Pekerja tadi terkait meminta pelatihan-pelatihan pekerjaan di Kota Balikpapan.
"Kita sampaikan bahwa kita in mempunyai Perda CSR juga yang harus menampung tenaga kerja lokal. Dan ada undang-undang CSR di atasnya," katanya.
Pihaknya menerima dan secepatnya akan melakukab RDP karena sifatnya hari ini masih menerima, nanti akan difokuskan RDP dengan mitra masing-masing, seperti KIR nya, atau over dimensi. (Advertorial)