DIKSI.CO, SAMARINDA - Pendaftaran calon Wali Kota (Pilwali) Samarinda dimulai 27 Agustus 2024 hingga berakhir 29 Agustus 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda telah menyiapkan seluruh tahapan untuk menerima bakal pasangan calon wali kota dan wakil wali kota.
Disampaikan Ketua KPU Samarinda, Firman Hidayat, bahwa pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 WITA hingga 16.00 WITA setiap harinya.
"Hari ini kami membuka pendaftaran dari pagi hingga sore. Meskipun hingga pukul 14.00 WITA belum ada bakal pasangan calon yang mendaftar, kami telah mengantisipasi kemungkinan terjadinya pendaftaran yang banyak," ujar Firman Hidayat, pada Selasa (15/8/2024).
Ia menambahkan bahwa pihaknya sudah mempersiapkan segala sesuatunya agar proses pendaftaran berlangsung dengan lancar dan efisien.
"Sebelum pendaftaran, kami telah meminta LO (Liaison Officer) dari bakal pasangan calon untuk berkomunikasi dengan KPU guna pemeriksaan administrasi ini bertujuan agar pada saat pendaftaran, prosesnya hanya memerlukan pemeriksaan formal saja," jelasnya.
Dokumen yang diperlukan meliputi tiga berkas utama dukungan partai politik, jumlah dukungan yang kini dikonversi menjadi surat suara sah, dan surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC).
Ia memastikan bahwa semua administrasi yang sudah masuk dalam Sistem Informasi Pencalonan (SILON) akan diperiksa sebelum pendaftaran formal dilakukan.
"Setelah semua berkas administrasi diperiksa dan dinyatakan lengkap, pendaftaran akan berlangsung dengan cepat," tegasnya.
Meskipun belum ada pasangan calon yang mengajukan pendaftaran pada hari pertama, KPU Samarinda tetap siap menerima pendaftaran kapan saja.
"Kami berharap akan ada pasangan calon yang datang untuk mendaftar, baik hari ini maupun besok. Sistem penerimaan kami sudah disampaikan, dan kami mohon agar media dan semua pihak memahami keterbatasan ruang yang kami miliki," ucapnya.
KPU Samarinda juga telah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengatasi potensi kemacetan dan memastikan keamanan selama proses pendaftaran.
"Kami telah berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) dan kepolisian untuk merancang rekayasa lalu lintas. Rencananya, kendaraan bakal calon dan pendukung tidak akan memasuki halaman gedung KPU tetapi berhenti di jalan untuk menghindari kemacetan," ungkapnya.
Ia mengatakan juga telah bekerjasama dengan Dishub Samarinda telah lakukan rekayasa lalu lintas ini termasuk pengalihan rute untuk menghindari penumpukan kendaraan di area pendaftaran.
"Kami juga akan mendapat laporan mengenai jumlah massa yang akan datang, sehingga kami bisa mengatur kebutuhan keamanan dengan baik," ucapnya.
Untuk menjaga keteraturan, pihak KPU akan membatasi jumlah orang yang dapat memasuki aula pendaftaran.
"Hanya bakal pasangan calon beserta istri, LO, serta perwakilan ketua dan sekretaris partai politik yang boleh masuk ke dalam aula. Media akan dibatasi dan hanya fotografer yang diperbolehkan untuk mengambil gambar di dalam aula untuk sesi wawancara akan dilakukan setelah prosesi pendaftaran di media center," jelasnya.
Ia mengatakan bahwa KPU juga mengimbau agar semua pihak terkait, termasuk media, mematuhi aturan dan arahan yang telah ditetapkan.
"Kami meminta agar semua pihak bisa memahami batasan dan aturan yang ada, demi kelancaran proses pendaftaran dan keamanan bersama," pungkasnya. (*)