Sabtu, 23 November 2024

Hampir Sebulan Darurat Corona, Angka Kriminalitas di Samarinda Menurun, Polisi Imbau Tetap Waspada

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 16 April 2020 9:47

Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Damus Asa menuturkan kalau jumlah kriminalitas di Kota Tepian mengalami penurunan meski tak signifikan di tengah pandemi Covid-19/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA- Sejak diumumkannya kasus positif pertama pandemi Covid-19 di Bumi Mulawarman oleh Gubernur Kaltim Isran Noor, bulan lalu (18/3/2020), membuat Kota Tepian memasuki masa darurat wabah Covid-19.

Terlebih mengingat kasus pertama ini terjadi di Samarinda. Sejak waktu itu, pemerintah memberlakukan pengurangan jarak sosial alias social distancing.

Rupanya hal tersebut juga berdampak pada angka kriminalitas yang terjadi. Selama memasuki pandemi Covid-19, diketahui tingkat kriminalitas sedikit mengalami penurunan.

"Jumlahnya sedikit berkurang, meski tidak signifikan," ungkap Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kompol Damus Asa, Kamis (16/4/2020).

Informasi dihimpun dari catatan Satreskrim Polresta Samarinda, sejak Januari hingga Februari. Rincian kasus kriminalitas yakni, penganiayaan berat 3 kasus. Pencurian biasa 8 kasus. Pencurian dengan pemberatan 4 kasus. Pencurian dengan kekerasan 1 kasus.

Pencurian kendaraan bermotor 12 kasus. Penggelapan 13 kasus. Perlindungan anak 2 kasus. Undang-undang darurat kepemilikan senjata tajam 3 kasus, dari catatan Januari lalu dengan total 46 kasus.

Jumlah tersebut mengalami peningkatan pada Februari kemarin. Yakni, penganiayaan berat menjadi 7 kasus. Pencurian biasa menjadi 9 kasus. Pencurian dengan pemberatan menjadi 17 kasus. Pencurian dengan kekerasan menjadi 2 kasus.

Pencurian kendaraan bermotor menjadi 17 kasus. Penipuan menjadi 2 kasus. Penggelapan menjadi 6 kasus. Perlindungan menjadi anak 3 kasus.

Undang-undang darurat kepemilikan senjata tajam menjadi 8 kasus, dari catatan Februari ini mengalami kenaikan menjadi total 71 kasus, yang mana mengalami pengurangan pada penggelapan sebanyak 7 kasus dari bulan sebelumnya.

Sedangkan data pada Maret, jumlah kasus mengalami penurunan yang cukup terasa yakni penganiayaan berat tetap pada 7 kasus. Pencurian biasa turun menjadi 3 kasus.

Pencurian dengan pemberatan 8 kasus. Pencurian dengan kekerasan menjadi 1 kasus. Pencurian kendaraan bermotor menjadi 7 kasus. Penipuan menjadi 3 kasus. Penggelapan menjadi 7 kasus.

Perlindungan menjadi anak 5 kasus. Undang-undang darurat kepemilikan senjata tajam menjadi 3 kasus, dari catatan Februari-Maret ini mengalami penurunan sebanyak 27 kasus dengan total akhir 44 kasus yang telah ditangani.

Perwira menengah melati satu itu memperkirakan, penurunan angka kriminalitas akibat wabah yang sedang melanda. Namun, untuk pastinya, Damus belum bisa memastikan. Pihaknya akan menyelidiki lebih lanjut terlebih dahulu.

"Mungkin bisa saja karena adanya corona dan imbauan pemerintah adanya physical distancing dan social distancing," duga Damus.

Kendati angka kriminalitas menurun, Damus menegaskan kalau jajarannya tidak akan lengah dan mengurangi pengawasan pada pelaku tindak pidana. Petugas akan tetap siaga dan melakukan patroli rutin.

"Di tengah kondisi seperti ini, kami juga mengimbau masyarakat agar jangan lengah," harap Damus.

Jika pihaknya mendapati aksi kriminalitas, maka pelaku akan ditindak tegas. Walau saat ini pengiriman tahanan ke rumah tahanan negara (rutan) atau lembaga pemasyarakatan (lapas) sedang ditangguhkan.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Republik Indonesia (RI) nomor M.HH.PK.01.01.01-04 dari, tentang penundaan sementara pengiriman tahanan ke rutan atau lapas.

"Tetap kami jalankan proses hukumnya, tapi sebelum nantinya kami tahan, pasti kami periksa dahulu kesehatannya," tandasnya. (tim redaksi Diksi)

Saefuddin Zuhri/Diksi.co

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews