Jemaah haji dan umroh yang telah menjalankan ibadah di tanah suci dan akan, kembali ke Indonesia nantinya juga tetap mengikuti prosedur pemerintah pusat, dengan dikarantina selama 7 hari.
Jamaah haji juga dipastikan telah menerima vaksin minimal dua kali, dengan kondisi tubuh yang sehat, dan melakukan tes Polymerase Chain Reaction (PCR).
"Jadi jemaah wajib diberi edukasi dari pihak penyelanggara, baik prokes dan karantina," tuturnya.
Keberangkatan sebelumnya dilakukan pada 7 Januari 2021 sebanyak 50 orang, dan pada 10 Januari 2021 sejumlah 23 jemaah. (tim redaksi Diksi)