Pelaku yang emosi lantas memukul dan menendang korban hingga mengalami memar di bagian pelipis dan lutut.
Pelaku juga merusak kamar korban sebelum akhirnya pergi meninggalkan korban.
Korban yang tidak terima dengan perlakuan kekasihnya itu kemudian melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Samarinda Seberang.
Berselang sepekan, tepatnya pada Sabtu (13/1/2024), G akhirnya diringkus Korps Bhayangkara.
Kini, G harus mendekam di hotel prodeo guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Atas perbuatannya, G dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara,” tutup Kompol Bitab Riyani. (tim redaksi)