DIKSI.CO, SAMARINDA - Wali Kota Samarinda, Andi Harun hadiri agenda Opening Ceremony Ong Kopitea yang digelar di Jalan Angklung, Kota Samarinda pada, Rabu (21/9/2022).
Dalam kesempatan itu, Andi Harun ikut serta melakukan pengguntingan pita sebagai tanda peresmian Ong Kopitea.
Terlihat di lokasi, bahwa usaha tersebut sudah mengikuti aturan yang ada, termasuk perihal pajak terhadap konsumen sebesar 10 persen.
Ini merupakan bentuk kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Mengenai aturan dalam usaha, juga kemudian disampaikan Andi Harun saat diwawancara usai acara.
"Pokoknya PKL, pedagang asongan, semuanya boleh berjualan selama itu tidak di tempat-tempat yang dilarang" ujar Andi Harun.
Lebih dalam ia menyinggung terhadap pemberitaan yang belakangan ramai, yaitu terkait Warung Iga Bakar dan Ibu Camat Samarinda Kota yang memukul kursi.
"Contoh (Warung) Iga Bakar kan yang di follow up hanya surat Lurah yang stempel nya terbalik, padahal disana itu ada pembuangan limbah, ada penggunaan lahan tanpa izin, mereka juga tidak memiliki nomor induk usaha, mereka memungut uang tanpa membayar retribusi dan pajak" jelasnya
Ia menyayangkan pihak-pihak yang memanfaatkan media sosial untuk hal-hal yang mengarahkan persepsi buruk kepada masyarakat.
"Itu netizen atau warga tau tahunya yang menggunakan diksi-diksi yang kasar 'penggusuran'," pungkasnya. (Advertorial)