DIKSI.CO, TARAKAN – Seorang pria berinisial MS (30) harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menggelapkan uang perusahaan senilai Rp 217 juta.
Kasus ini terungkap setelah MS digiring ke balik jeruji besi, dengan alasan bahwa uang tersebut akan digunakan untuk membiayai bisnis jual beli pakaian bekas atau rombengan.
Kapolres Tarakan AKBP Ronaldo Maradona melalui Kasat Reskrim, AKP Randhya Sakthika Putra menjelaskan bahwa MS menggelapkan dana ini dalam upaya memulai bisnisnya. Kasus ini berawal dari laporan pada Desember tahun 2021, yang diajukan oleh salah satu distributor buku yang berbasis di Jakarta, namun memiliki cabang di Tarakan.
Setelah melakukan penyelidikan lebih mendalam, perusahaan tersebut menemukan kerugian sebesar Rp 217 juta yang disebabkan oleh penggunaan nota palsu untuk pembelian buku.
"Pelapor pada waktu itu mengajukan laporan ke Polres Tarakan pada Desember 2021. Isi laporan tersebut adalah bahwa uang untuk pembelian buku dari beberapa sekolah telah dipalsukan," jelas AKP Randhya, Kamis (14/9/2023).
Menurut AKP Randhya, penemuan kasus ini terjadi setelah proses audit oleh pihak perusahaan selesai.
"Kami baru bisa mengungkap kasus ini setelah menyelesaikan proses audit untuk menentukan sejauh mana kerugian yang dialami dan jumlah dana yang telah disalahgunakan," tambahnya.