DIKSI.CO, SAMARINDA - Pengajuan pergantian posisi Ketua DPRD Kaltim, dari Makmur HAPK ke Hasanuddin Masud, berbuntut dilakukannya gugatan sengketa ke Mahkamah Partai Golkar.
Makmur HAPK, melalui kuasa hukumnya telah melayangkan gugatan ke mahkamah partai beberapa waktu lalu.
Pada Kamis (26/8/2021) kemarin, gugatan tersebut telah diterima dan terdaftar di Kepaniteraan Mahkamah Partai Golkar.
Gugatan Makmur HAPK, terdaftar dengan nomor 39/PI-GOLKAR/VIII/2021. Surat tersebut ditandatangani oleh Achmad Taufan, selaku Panitera.
Hal itu dibenarkan oleh Sinar Alam, Kuasa Hukum Makmur HAPK, Sinar menyampaikan gugatan sengketa telah terigistrasi di Mahkamah Partai Golkar. Selanjutnya tinggal menunggu sidang yang akan digelar secara virtual.
"Gugatan kita sudah teregistrasi di Mahkamah Partai Golkar. Saat ini tinggal menunggu jadwal sidang, lewat aplikasi Zoom," ungkapnya, dikonfirmasi Selasa (31/8/2021).
Beberapa persiapan pun dilakukan menghadapi sidang di Mahkamah Partai Golkar, mulai dari alat-alat bukti, menyiapkan saksi, hingga pertimbangan menyiapkan saksi ahli jika diperlukan.
"Kami persiapkan beberapa bukti dan saksi. Tapi untuk saksi ahli kami liat perkembangan sidang. Kalau memang harus dihadirkan, maka akan kami hadirkan," jelasnya.
Belum diketahui kapan persidangan akan dilakukan kepaniteraan mahkamah partai, namun diperkirakan sidang akan digelar pada pekan depan.
"Setelah ada pemberitahuan, terkait jadwal sidang dari panitera paling lama seminggu," sambungnya.
Sesuai aturan, setelah disidangkan hasil gugatan sengketa di Mahkamah Partai Golkar akan keluar paling lambat 60 hari usai sidang.
"Proses sengketa waktu enam puluh hari setelah disidangkan. Harus ada putusan dalam jangka waktu 60 hari," tegasnya.
Makmur HAPK Akan Hadir Sidang Jika Diperlukan
Sementara itu, dikonfirmasi terpisah Makmur HAPK menyebut segala persiapan menuju persidangan di mahkamah partai telah disiapkan oleh tim kuasa hukumnya.
Untuk itu, dirinya belum bisa berkomentar banyak.
"Persiapan nanti kuasa hukum saya yang mempersiapkannya. Ada undangan sidangnya nanti, online biasanya," ungkapnya, dikonfirmasi via sambungan telepon.
Bila diperlukan Makmur HAPK mengaku siap menghadiri persidangan.
Namun saat ini dirinya mengaku lebih memilih melihat kondisi terlebih dahulu.
"Kalau dibutuhkan, saya akan hadir di persidangan," imbuhnya.
Terkait persiapan menghadirkan saksi ahli, Makmur HAPK mengaku belum mengetahui apakah akan dihadirkan atau tidak.
Padalnya untuk gugatannya di Mahkamah Partai Golkar, sudah jelas secara aturan di AD ataupun ART partai.
Hanya tinggal melaksanakan prosedur pergantian anggota sesuai aturan yang berlaku di partai.
"Saya rasa saksi ahli tidak diperlukan. Karena sudah ada prosedurnya dalam AD-ART. Sudah jelas prosedur yang diberhentikan, sudah jelas kalau ada kesalahan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)