Jumat, 22 November 2024

Gugatan Syukri Wahid Disebut Prematur, Kuasa Hukum: Kami Confident Atas Bukti yang Kami Punya

Koresponden:
Ainun Amelia
Kamis, 18 Agustus 2022 0:0

Kuasa hukum Agus Amri, dan Syukri Wahid saat jumpa pers

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Gugatan Syukri Wahid ke Pengadilan Negeri Balikpapan sejak Januari 2022 terus berlanjut, terbaru adanya jawaban dari Pengadilan Negeri Kota Balikpapan yang memutuskan gugatan keduanya tidak dapat diterima pada 10 Agustus 2022.

Sebelumnya, Syukri Wahid dan Amin Hidayat menggugat PKS karena pemecatan terhadap keduanya, dan menggugat ke Pengadilan Negeri Kota Balikpapan. 

Kuasa Hukum Agus Amri, mengatakan bahwa gugatan ini dilakukan setelah pihaknya melihat di dalamnya ada kejanggalan prosedur yang dilakukan anggota partai, namun Majelis Hakim Pengadilan melihat bahwa gugatan ini prematur. 

"Prematur karena menurut pendapat PN gugatan ini harus melewati mekanisme internal partai, menurutnya saat ini terlalu dini, karena harus menunggu hasil dari Mahkamah Partai di pusat," ujar Agus Amri, Kamis (18/8/22). 

"Padahal yang kita komplain adalah prosesnya bukan hasilnya, dimana banyak pelanggaran yang dilakukan partai, nah ini rancu karena jika proses dilakukan secara tidak adil ini kita gugat," lanjutnya. 

Menurutnya ada pra peradilan untuk menguji apakah prosesnya sudah benar atau belum, sayangnya mekanisme internal partai tidak  menyediakan itu, maka pihaknya ajukan ke PN untuk menguji apakah proses itu sesuai dengan hukum, ketatanegaraan, tatanan politik, dan sesuai aturan partai sendiri. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews