Senin, 25 November 2024

Godok Raperda Penataan dan Pemberdayaan PKL, DPRD Paser Jamin Bakal Fasilitasi Semua PKL

Koresponden:
Alamin
Selasa, 9 Mei 2023 23:59

Ketua Pansus III DPRD Paser, Lamaludin/HO

DIKSI.CO, PASER - DPRD Paser mendorong Pedagang Kaki Lima (PKL) ambil izin resmi saat berjualan.

Hal itu agar para PKL memiliki legalitas dan lokasi khusus untuk berjuangan.

Hal itu disampaikan Ketua Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Paser, Lamaludin.

"Para PKL ini diharapkan mempunyai perizinan. Selama ini PKL di Kabupaten Paser tidak memiliki legalitas," ujarnya.

Lanjut dijelaskannya, legalitas yang dimaksud merupakan bentuk perizinan yang mempunyai kekuatan hukum.

Bentuk perizinannya itu berupa NIB (Nomor Induk Berusaha). 

Hal itu sesuai dengan yang tertuang dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang penataan dan pemberdayaan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang kini masih digodok menjadi Peraturan Daerah (Perda).

 "Nantinya ada zona-zona khusus untuk PKL yang sudah ditetapkan pemerintah. Terus terang saja, kalau dibebaskan tempatnya mungkin daerah kita akan semrawut," jelasnya.

Ia menjamin Raperda yang tengah digodok menjadi Perda ini bakal memfasilitasi semua PKL yang ada di Kabupaten Paser, baik binaan Disperindagkop dan UKM maupun instansi lainnya. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews