DIKSI.CO - Presiden Prabowo Subianto akan melaksanakan kunjungan kenegaraan ke luar negeri.
Untuk itu, Wakil Presiden Gibran Rakabuming akan bertugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Presiden.
Gibran akan menduduki jabatan itu selama 16 hari atau terhitung sejak tanggal 8 sampai 23 November.
Tugas-tugas presiden akan dikembalikan kepada Prabowo saat ia tiba di Indonesia.
"Setelah Presiden berada kembali di tanah air, penugasan berakhir dan Wakil Presiden segera melaporkan pelaksanaan tugas tersebut kepada Presiden," demikian bunyi Keppres Keputusan Presiden Nomor 31 Tahun 2024.