Sejumlah barang bukti yang diamankan yaitu satu buah ponsel dan dompet.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Long Bagun untuk diperiksa lebih lanjut,” lanjutnya.
Akibat perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Anthony menyebut penangkapan ini sebagai peringatan bagi para pengedar maupun para pemakai untuk tidak coba-coba bermain narkoba di wilayah hukum Polres Mahulu.
“Memang dari segi jumlah yang diamankan cuma tiga poket. Tetapi apabila dibiarkan, bandar-bandar kecil akan berkembang menjadi besar dan akan mempunyai jaringan luas. Karena itu sebelum membesar kami putus mata rantainya,” tegasnya. (tim redaksi)