Ia menyatakan bahwa proses PAW dari partai lain sudah diselesaikan dengan baik, sedangkan dari PKB justru menemui berbagai rintangan.
"Dalam tuntutan kami, kami ingin melihat Ketua DPRD Kukar segera mengundurkan diri dari jabatannya," ungkap Taufikuddin, atau yang akrab disapa Fiku.
Dia juga menjelaskan bahwa seharusnya proses PAW untuk anggota DPRD yang berasal dari Partai PKB telah dilaksanakan, mengingat telah ada surat pengunduran diri dari anggota DPRD PKB bernama Suyono.
Namun, proses ini terhambat oleh keberatan internal yang terkait dengan kepemimpinan di PKB Kukar.
Taufikuddin juga menyoroti bahwa tuntutan mereka bukan semata-mata persoalan partai, tetapi juga tentang prinsip keadilan dalam proses politik. Ia menegaskan bahwa Ketua DPRD Kukar harus bertindak dengan integritas dan keadilan untuk menjaga marwah lembaga tersebut.
Mahmud, yang menjabat sebagai Ketua Gemasaba Kaltim, menambahkan bahwa jika PAW dari PKB telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan, maka tidak ada alasan bagi Ketua DPRD Kukar untuk menahan proses tersebut.
Meskipun ada gugatan terhadap proses ini, fakta bahwa partai lain seperti Golkar telah menjalankan PAW menunjukkan bahwa penggugatan tersebut tidak memiliki dampak yang signifikan.