Rabu, 15 Mei 2024

Gelar Unjuk Rasa di Depan Kantor Gubernur Kaltim, Mahasiswa dan Aktivis Tolak Penghapusan Faba dari B3

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Rabu, 17 Maret 2021 10:36

FOTO : Massa aksi saat menggelar demo menolak penghapusan Faba dari daftar limbah B3 di depan kantor Gubernur Kaltim siang tadi/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Gelombang penolakan dari disahkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Omnibus Law saat ini masih terus bergejolak. Dari pengesahan Omnibus Law tersebut, tepatnya pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang menghapus limbah batubara hasil pembakaran yaitu Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari kategori limbah Bahan Berbahaya Beracun (B3) pada 12 Maret 2021 yang putuskan Presiden Joko Widodo menuai polemik. 

Seperti daerah lainnya, di ibu kota Kalimantan Timur tepatnya di depan kantor Gubernur, Jalan Gajah Mada, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu pada Rabu (17/3/2021) siang tadi dipadati demonstran penolak pengesahan Faba diluar B3.

Massa aksi yang terhimpun dari mahasiswa dan kalangan aktivis ini meminta Pemprov Kaltim dapat memasukkan aspirasi warganya terkait penghapusan Faba dari daftar limbah B3.

"Kami menuntut pemerintah Joko Widodo untuk mengembalikan limbah batubara ke dalam daftar B3," ucap Koordinator aksi Richardo dalam orasinya.

Mahasiswa dan beberapa aktivis seperti Jatam, Walhi Kaltim, dan Pokja 30 ini dengan lantang mengkritik pemerintahan Presiden Jokowi ini mengancam keselamatan masyarakat adalah sebuah kebohongan publik. 

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews