DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Komisi II dewan perwakilan Rakyat daerah (DPRD) Kota Balikpapan kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), di Gedung DPRD Kota Balikpapan, Senin (9/10/23)
RDP ini dilaksanakan bersama Organisasi Masyarakat yang tergabung di dalam APEM, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja, Perwakilan Dinas Perdagangan, Kepala Bagian Hukum dan Staff Perizinan, terkait Penertiban Terhadap POM Mini di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota.
Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, mengatakan bahwa pihak nya tetap memikirkan pedagang kecil yang menjual bensin eceran untuk menghidupkan perekonomian mereka.
"Kalau ikutin undang-undang aturan migas itu melanggar, tapi kita harus mikirkan perekonomian saudara kita yang kesulitan, membantu padatnya SPBU banyak alternatif lah," kata Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan, Taufik Qul Rahman, kepada awak media.
Ia meminta agar dinas terkait tetap menjalankan aturan yang telah dibahas, namun tetap melakukan kajian terhadap berjalannya aturan ini di lapangan.
"Kami minta Satpol PP biarkan berjalan dulu, sambil kita lakukan kajian regulasi dan berkoordinasi dengan Pertamina biar tenang berjalan semua sesuai," katanya.
Sambil terus melakukan evaluasi, surat imbauan secara resmi akan diberikan pemkot Balikpapan dalam hal ini Satpol PP Kota Balikpapan ke para pedagang agar lebih tertib.
"Nanti ada surat imbauan dari Satpol PP ke komunitas APEM atau Asosiasi Pedagang Penjual Pengecer. Ini sudah clear dan syarat-syaratnya nanti ada," ujarnya. (Advertorial)