“Artinya samarinda harus menggunakan pembayaran non tunai bahkan hingga di tepi jalan. Kegiatan parkir itu harus memiliki KBLI 52215,” tambahnya.
Sementara itu, Kabag Ops Polresta Samarinda, Kompol Supriyadi kalau dari razia gabungan yang digelar petugas berhasil menciduk 32 juru parkir liar di sejumlah ruas jalan Samarinda.
“Sebanyak 32 juru parkir yang kita amankan dan langusng kita lakukan pendataan dan pembinaan,” jelas Supriyadi.
Dengan dilakukannya penertiban saat ini, Supriyadi berharap Samarinda bisa benar-benar bebas jukir liar.
Utamanya, terkait insiden oknum jukir liar yang melakukan pengerusakan kendaraan tidak terulang kembali.
“Bagi yang sudah kita amankan hari ini sudah kita lakukan pengarahan, selanjutnya kita serahkan ke dishub dilanjutkan dengan pembinaan. Terkait kewenangan apa saja yang sebenarnya harus dilakukan,” pungkasnya.
Sebelumnya, viral di media sosial oknum jukir liar merusak mobil masyarakat di Jalan Wahid Hasyim I, Samarinda.
Hal tersebut dengan cepat direspon petugas berwajib hingga berbuntut razia gabungan. (*)