DIKSI.CO, SAMARINDA - Petugas gabungan dari unsur Dinas Perhubungan Samarinda, Polresta Samarinda, Satpol PP Samarinda melakukan razia juru parkir (jukir) liar ke sejumlah ruas jalan di Kota Tepian, Senin (12/8/2024).
Razia yang berlangsung hingga Selasa (13/8/2024) dini hari itu, berhasil menciduk 32 juru parkir liar.
Kesemuanya itu langsung dibawa ke Mapolresta Samarinda.
Dijelaskan Kepala Dishub Kota Samarinda, Hotmarulitua Manalu kalau tindakan ini juga sejalur dengan visi Kota Tepian di waktu mendatang. Yakni Samarinda Bebas Jukir Liar.
“Pertama malam ini adalah tindak lanjut berita viral terkait dengan pecah kaca mobil. Ini menjadi perhatian penting bagi kita. Ini juga terkait program Pemkot yang akan deklarasi, Samarinda Bebas Jukir Liar,” sebut Manalu, dini hari tadi.
Dengan visi tersebut, Manalu menegaskan ke depannya kalau pembayaran parkir akan dilakukan secara non tunai.
Bahkan hingga ke daerah pinggiran jalan.
Oleh sebab itu, penting rasanya agar para jukir liar saat ini ditertibkan dan dilakukan pembinaan oleh Dishub Samarinda.