Jumat, 22 November 2024

Gelar Kongres Daerah, IAP Kaltim Terlibat Pembahasan RTRW Kaltim, Sepaku hingga Samboja Diproyeksi Tak Masuk Tata Ruang Bumi Mulawarman

Koresponden:
Er Riyadi
Sabtu, 24 September 2022 11:16

Suasana pembukaan Kongres Daerah Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Kaltim, Sabtu (24/9/2022)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Kaltim, gelar kongres daerah, pada Sabtu (24/9/2022).

Dalam kongres daerah IAP Kaltim, fokus membahas terkait rencana tata ruang Kaltim, yang terdampak pada luasan IKN yang telah ditetapkan pemerintah pusat.

Charmarijaty, Ketua IAP Kaltim, memaparkan pihaknya turut membantu dalam pemberian advis hingga jadi konsultan dalam pembahasan Raperda RTRW Kaltim 2022-2042, yang saat ini digodok DPRD Kaltim.

"Keterlibatan IAP Kaltim masuk dalam forum penataan ruang. Ada juga beberapa menjadi konsultan untuk perumusan tata ruang wilayah Kaltim," kata Charmarijaty, Sabtu (24/9/2022).

Ketua IAP Kaltim, periode 2019-2022 ini memaparkan rancangan RTRW Kaltim masih dibahas oleh dewan.

Dalam rancangan itu, luasan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN) tidak masuk dalam rancangan RTRW Kaltim, atau dengan kata lain diblank-kan.

"Memang RTRW Kaltim sedang proses, dan sudah dibicarakan ke Kementerian ATR, daerah kawasan IKN bukan pengaturan dari provinsi tapi dari pusat," paparnya.

"Jadi luasan IKN akan di blank-kan, karena itu sudah diatur pemerintah pusat dalam master plan, dan RDTR kawasan di dalam IKN," lanjutnya.

Sementara itu, Adriadi Dimastanto, Sekretaris Jendral IAP Pusat, menyebut diperlukan sinkronisasi dan harmonisasi antara tata ruang Kaltim dan IKN.

"Tentu harmonisasi RTRW Kaltim dengan tata ruang pemerintah pusat harus dihamonisasikan. Penyelarasan antara peraturan antara rencana IKN dengan RTRW Kaltim," sebutnya.

Untuk itu, baik Otorita IKN maupun Pemprov Kaltim, mesti mengakomodir kepentingan daerah masing-masing.

"Sejauh ini proses sudah dilakukan, untuk mengakomodir kepentingan di IKN dan Kaltim, mengenai tata ruang wilayah," ujarnya.

Dalam Kongres Daerah IAP Kaltim itu, turut dihadiri Agus Susanto, Direktur Pengendalian Pemanfaatan Rungan Kementerian ATR.

Agus mendorong Pemprov Kaltim dalam menyusun Perda RTRW, tidak bertentangan dengan kepentingan pembanguan IKN.

Pasalnya, luasan IKN yang telah ditetapkan bukan hanya kawasan inti IKN, namun juga kawasan-kawasan pengembangannya.

"Tata ruang Kaltim tidak boleh bertentangan dengan kepentingan pembangunan dan pengembangan Kaltim," ungkap Agus Susanto.

"Maka kebijakan pengembangan IKN mesti diakomodir dalam RTRW provinsi, agar ada keselarasan kebijakan antara pemerintah pusat dan provinsi," tambahnya.

Terkait penghapusan wilayah Sepaku dan Samboja dari peta Kaltim, menurut Agus hal itu tak perlu dilakukan.

"Tidak perlu diblank, jangan sampai ada putih. Luasan IKN tetap masuk saja dalam rencana tata ruang Kaltim, hanya saja prinsipnya apa yang jadi kebijakan pusat, terakomodir dalam rencana tata ruang Kaltim," tegasnya.

Pada kongres daerah, melalui proses aklamasi, Charmarijaty, kembali terpilih menjadi Ketua IAP Kaltim, periode 2022-2025. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews