DIKSI.CO - Ancaman penyegelan kampus datang dari insan pendidikan di Kalimantan Timur (Kaltim).
Kejadian ini, terjadi di Sangatta, Kutai Timur, Kaltim.
Hal ini terjadi usai puluhan dosen hingga mahasiswa dari Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Sangatta mengancam pihak yayasan akan melakukan penyegelan kampus.
Ditelusur, ancaman muncul bukan tanpa sebab. Ini adalah buntut dari persoalan pembayaran gaji dosen dan karyawan STAI Sangatta.
Dikabarkan tunggakan terjadi hingga enam bulan lamanya.
"Dari bulan 4 sudah ada janji dari yayasan utnuk pencairan dana hibah, namun ternyata diberikan jeda waktu untuk terealisasi. Tetapi tetap tidak ada realisasi terhadap janji itu," ujar Ketua Aliansi Dosen dan Karyawan STAI Sangatta, Mustatho, kepada awak media.
Pihaknya kemudian melakukan konsolidasi dengan dosen dan karyawan lain yang bernasib sama, yakni belum mendapat upah selama 6 bulan terakhir.
"Maka kami kemudian konsolidasi dengan rekan lainnya yang memang senasib. Sama-sama hanya berpiring di STAI Sangatta," ucapnya, Senin (14/6/2021).
Akibat adanya penundaan pembayaran upah tersebut, dosen dan karyawan sepakat untuk menjalankan aksi menuntut hak mereka yang tak kunjung dipenuhi.
"Tuntutannya ya itu tadi, 1 kali 24 jam agar yayasan maupun pihak terkait bisa mengupayakan pembayaran gaji karena janji-janji itu sudah nggak bisa dimakan," ujarnya.
Belum lagi ada isu yang memperparah kondisi pegawai bahwa penganggaran gaji belum diinput dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) .
Dikhawatirkan dengan tidak masuknya penganggaran upah pegawai STAI Sangatta dalam SIPD, gaji dosen dan karyawan dapat tertunda hingga setahun lamanya.
"Takutnya malah setahun ke depan kita nggak dapet (upah)," ujar Mustatho.
Oleh karenanya Mustatho menuntut agar sebisa mungkin pihak yayasan dapat mensistematisir pendanaan STAI Sangatta sehingga tidak hanya terkucur melalui dana hibah.
Kegiatan aksi yang diwarnai dengan orasi, ibadah salat duha dan hajat, serta dialog bersama pimpinan yayasan.
Adapun 7 tuntutan yang disuarakan aliansi adalah sebagai berikut;
1. Pemberian hak dosen dan karyawan dengan batas waktu 1x24 Jam, apabila hak tersebut tidak diberikan, maka seluruh aktivitas akademik dibekukan (disegel) pada hari Selasa, 15 Juni 2021 pukul 10.30 wita.
2. Peningkatan kapasistas dan jenjang karir yang jelas bagi tenaga pendidikan dan kependidikan.
3. Reformasi Birokrasi berdasarkan profesionalisme
4. Penguapayaan pembiayaan STAI Sangatta yang terus berkelanjutan
5. Tolak Universitas Kudungga
6. Bersihkan struktural dan status dosen tetap dari unsur PNS
7. Transparasi informasi kepada seluruh akademik