"Untuk barang bukti kami mengamankan baju pelaku dan korban," lanjutnya.
Atas perbuatannya pelaku dikenakan pasal 338 jo 351 ayat (3) penganiayaan berat.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gara-gara Sapi Masuk Rumah, Pria Asal Padang Aniaya Tetangga hingga Tewas", https://regional.kompas.com/read/2020/07/01/19403901/gara-gara-sapi-masuk-rumah-pria-asal-padang-aniaya-tetangga-hingga-tewas.