“Rumahnya ini satu tapi disekat. Yang sebelah disewakan ke korban,” imbuhnya.
Berbekal jejak lumpur, polisi akhirnya meringkus pelaku beserta dengan barang bukti motor curiannya.
“Sorenya pelaku berhasil diamankan bersama dengan barang bukti, satu motor, STNK dan BPKB di dalam jok motor yang terparkir di dalam rumahnya. Saat diamankan dan diinterogasi pelaku mengakui perbuatannya itu,” beber Eko.
Kepada polisi, Yanto mengaku tergiur dengan motor milik korban. Dirinya ingin memiliki motor serupa untuk kebutuhan pribadi.
“Motifnya karena ingin memiliki saja karena dia mengira si pemilik tidak akan kembali lagi,” sebut Eko.
Belakangan diketahui kalau Fitri ternyata residivis dengan kasus pengrusakan rumah orangtuanya pada 2019 silam dan dihukum 3 bulan kurungan. "Iya dia residivis, kasus pengrusakan," pungkas Eko.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3e yang ingin memiliki punya orang lain tanpa izin, dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.(tim redaksi)