DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang rasuah dalam tubuh Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) pada Senin (22/2/2021) siang kemarin mengalami penundaan sebab saksi yang meringankan dakwaan dua tersangka tak menghadiri agenda.
Sidang secara daring di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda ini diketahui kembali mendudukan dua tersangka dalam pesakitan, yakn Yanuar mantan Direktur Utama (Dirut) dan Nuriyanto mantan Direktur Umum (Dirum) PT AKU dengan perkara penyalahgunaan dana penyertaan modal Pemprov Kaltim sebesar Rp27 miliar.
Karena ketidak hadiran saksi yang meringankan, sidang yang dipimpun Hongkun Ottoh dan didampingi Abdul Rahman Karim serta Arwin Kusmanta sebagai hakim anggota kembali melanjutkan perkara pada Senin 1 Maret mendatang.
Sementara itu, JPU Kejaksaan Tinggi Kaltim, Zaenurofiq menuturkan kalau dua tersangka yang telah menjadi terdakwa pada kasus rasuah ini meminta keringan agar pemeriksaan saksi bisa dilakukan kembali pada sidang selanjutnya.
"Yang jelas pada sidang sebelumnya, terdakwa sudah diberikan kesempatan untuk menghadirkan saksi, karena ini kepentingan dari terdakwa sendiri dan masih hak para terdakwa," ungkap Rofiq.
Nantinya, lanjut Rofiq pada sidang mendengarkan keterangan saksi yang meringankan akan menjadi fokus JPU dan Majelis Hakim memberi tuntutan dan putusan vonis.
Diwartakan sebelumnya, PT AKU yang bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat, mendapatkan penyertaan modal dari Pemprov Kaltim sebesar Rp27 miliar medio 2003 - 2010.
Anggaran itu disetorkan dalam tiga tahap. Pertama pemerintah menyetor Rp5 miliar. Empat tahun kemudian, di 2007 kembali diserahkan Rp7 miliar. Terakhir pada 2010, pemerintah kembali menyuntik PT AKU sebesar Rp15 miliar.
Yanuar yang saat itu menjabat sebagai pimpinan PT AKU, bersama dengan rekannya Nuriyanto, selaku Direktur Umum diduga telah menyalahgunakan penyertaan modal yang dikucurkan Pemprov Kaltim.
Keduanya melakukan praktik korupsi dengan modus investasi bodong. Kedua terdakwa membuat PT AKU seolah-olah melakukan kerja sama dengan sembilan perusahaan lain.
Namun kesembilan perusahaan tersebut adalah fiktif, yang tak lain adalah buatan mereka sendiri.
Investasi bodong yang dimaksud ialah, terdakwa dengan sengaja melakukan kerja sama perjanjian terhadap sembilan perusahaan buatannya tersebut, tanpa persetujuan Badan Pengawas dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Anggaran yang didapatkan dari Pemprov Kaltim, diinvestasikan ke sembilan perusahaan. Kemudian mereka gunakan untuk kepentingan pribadi. Sedangkan perusahaan buatan mereka dibuat seolah-olah bangkrut.
Akibat perihal itu, kerugian negara sebesar Rp29 miliar, dengan perincian penyertaan modal Rp27 miliar ditambah laba operasional PT AKU yang digunakan kembali dalam kerja sama dengan pihak ketiga, kurang lebih sebesar Rp2 miliar.
Kedua terdakwa pun disangkakan JPU Kejati Kaltim dengan pasal 3 Juncto pasal 18 Undang-Undang (UU) nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI nomor 31 tahun 1999, Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tim redaksi Diksi)