Dirinya justru coba menghentikan S dengan memegang salah satu tangan lawannya tersebut.
"Namun terlapor masih melakukan pemukulan terhadap pelapor, kemudian pelapor mengambil satu bilah senjata tajam berupa taji yg berada di bawah jok sepeda motornya dan pelapor mengambil kayu yang berada dipinggir jalan kemudian terjadi saling serang antara pelapor dan terlapor," urainya.
Akibat duel tersebut, kedua pria itu harus menjalani perawatan intensif di rumah sakit setempat.
"Pelapor mengalami luka dikepala dan bagian tangan kiri akibat pukulan kayu yg digunakan terlapor. Sementara terlapor mengalami luka dibagian perut, paha kiri, dan kaki kirinya akibat sabetan benda tajam yg dilakukan oleh pelapor," tambahnya.
Akibat duel tersebut, S yang memulai perkelahian kini ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan oleh Polres Bontang dan dijerat Pasal 351 KUHP. (tim redaksi)