DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemprov Kaltim melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) dan Perumahan Rakyat (Pera) mengambil alih tanggung jawab pembebasan lahan Jalan Nusyirwan Ismail (Ring Road II) Samarinda lantaran jalan tersebut sudah berstatus jalan provinsi.
Kepala Dinas PUPR-Pera Kaltim, Aji Muhammad Fitra Firnanda mengungkapkan pembayaran pembebasan lahan tahap pertama diberikan kepada 30 orang pemilik lahan.
Pembayaran tahap pertama uang ganti untung tersebut telah dilakukan pada Rabu (27/9/2023) lalu dengan total realisasi Rp75,4 miliar untuk 45 bidang tanah seluas 4,9 hektar.
Pembayaran dilakukan melalui APBD-Perubahan 2023, atas arahan Gubernur Kaltim sebelumnya, Isran Noor.
"Pembayarannya bisa dilakukan sebelum Oktober 2023, dilakukan melalui mekanisme pergeseran belanja tidak terduga (BTT) untuk keperluan pembayaran mendesak,” terangnya, Senin (9/10/2023).
Nanda, sapaan akrabnya, juga menyampaikan, untuk pembayaran tahap kedua bakal segera diselesaikan setelah rampung tahap pertama.
"Pembayaran tersebut (tahap kedua) untuk luas lahan 2,6 hektar dari total 7,5 hektar. Sedang kami proses,” imbuhnya.