"Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui telah menyimpan sabu tersebut bersama 3 temannya yang lain, satu diantaranya yakni SL yang juga sudah diamankan," ungkapnya.
Keesokan harinya pada Sabtu (18/5/2024) polisi mendatangi tempat sabu tersebut disimpan dan mengamankan 6 kilogram sabu.
Steyven mengatakan sabu tersebut rencananya akan di kirim para pelaku ke luar pula Kalimantan. Oleh pemilik sabu itu para pelaku di iming-iming Rp 10 juta.
"Masing-masing dijanjikan Rp 10 juta jika berhasil diantar, tapi uang itu belum diterima," terangnya.
Saat ini polisi tengah memburu dua pelaku lainnya yang ikut serta dalam menyimpan sabu tersebut di hutan Pulau Kakaban.
"Kasus ini masih kita kembangkan karena dua orang lainnya masih dalam pengejaran," pungkasnya. (tim redaksi)