DIKSI.CO, SAMARINDA - Kota Samarinda telah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro hingga tanggal (20/7/2021) mendatang.
Keputusan itu dikeluarkan melalui Instruksi Wali Kota Nomor 1 Tahun 2021.
Di dalam surat tersebut mengatur pembatasan kegiatan masyarakat di tempat publik untuk mengindari kemungkinan penyebaran Covid-19.
Kembali kuatkan dengan surat edaran Sekkot pemkot Samarinda, salah satu poinnya yakni, pembatasan mobilitas kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) golongan eselon IV dan V dengan cara (Work From Home) atau kerja dari rumah.
"Kalau kami di sekretariat mengikuti perintah pemkot atau wali kota. Untuk tugas penting dan mendesak kami buatkan piket atau bekerja di kantor secara bergiliran, jadi tidak kosong sama sekali," ujar Kabag Umum, Sekretariat DPRD Samarinda, Ismono saat dijumpai awak media di ruang kerjanya, Kamis (8/7/2021).
Sebab kata Ismono, ada beberapa dokumen yang mesti diproses pejabat tinggkat eselon IV dan V di DPRD Samarinda. Baik antar lembaga maupun internal dewan sendiri.
Selain itu, dalam fase ini kegiatan untuk agenda Alat Kelengkapan Dewan (AKD) telah dijadwalkan jauh hari.
Semisal agenda Panitia khusus (Pansus) terutama kegiatan sidak yang bersifat urgen bagi kepentingan masyarakat dan fungsi pengawasan dewan tetap berjalan.
"Kami tetap memfasilitasi kegiatan dewan, baik hearing, sidak maupun kunker yang sudah dijadwalkan sebelum penetapan PPKM seperti proses dokumen. Tapi kami PNS dan non PNS tidak mendampingi semisal kunker atau studi banding," imbuh dia lagi.
Ditambah Ismono lagi, bahwa pihaknya wajib ikut aturan.
"Karena kami secara organisasi hirarkinya di bawah wali kota atau pemkot. Jadi wajib ikut aturan," sambungnya. (advertorial)