Senin, 25 November 2024

Expose Permasalahan Jalan Nursyirwan Ismail, Kejati Usulkan Pemprov Kaltim Melakukan Ganti Rugi Lahan

Koresponden:
Alamin
Rabu, 5 April 2023 21:40

Jajaran Kejaksaaan Tinggi saat melakukan expose permasalahan lahan bersama PUPR Pemprov Kaltim. (IST)

“Selambat-lambatnya (ganti rugi lahan) dalam APBD Perubahan Tahun 2023 atau paling lambat pada anggaran APBD Murni Tahun 2024,” tambahnya.

Nantinya pembayaran ganti rugi tersebut akan mengacu pada dasar yang telah ditentukan. Khususnya dari hasil perhitungan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Pembahasan persoalan lahan ini juga diterangkan karena permasalahan dalm pelaksanaan pengadaan lahan ruas jalan.

Karena sebelumnya, para warga pemilik lahan sempat menutup akses Jalan Nursyirwan Ismail dan menyebabkan terganggunya arus lalu lintas di kawasan tersebut.

“Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur akan terus melakukan pendampingan hukum terhadap kegiatan pembangunan yang ada di Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dan berkomitmen akan turut serta secara aktif dalam pembangunan yang ada di Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara dengan memberikan kontribusi yang nyata sesuai dengan tugas dan kewenangannya,” pungkasnya. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews