Senin, 21 Oktober 2024

Ekonomi Sulit, Pria 25 Tahun di Samarinda Nekat Jadi Penjambret

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Sabtu, 9 Januari 2021 11:4

FOTO : Riski (oranye) kini harus mendekam di balik jeruji besi lantaran melakukan aksi penjambretan/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Sejak empat bulan silam, Riski Adi Saputra tidak lagi bekerja di komplek pergudangan. Perihal itu, sebab ia mendapatkan pengurangan tenaga kerja akibat pandemi Covid-19 yang tak kian mereda. 

Tuntutan ekonomi membuat pria 25 tahun itu akhirnya berani melakukan tindakan nekat. Yakni menjadi seorang penjambret. Selain untuk memenuhi kebutuhan hariannya, aksi jambret yang dilakukannya juga bertujuan untuk tetap bisa mengkonsumsi sabu-sabu.

Tak hanya beraksi di satu kawasan saja. Tercacat delapan ruas jalan sudah menjadi riwayat aksi kejahatannya. 

Sepak terjangnya sebagai jambret akhirnya berakhir pada Kamis (31/12/2020) lalu. Ketika hendak merampas sebuah handphone (Hp) seorang ibu rumah tangga yang sedang berjalan kaki di Jalan KS Tubun Dalam, Kelurahan Dadi Mulya, Samarinda Ulu, menggunakan motor Honda Scoopy KT 2123 BK. 

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

Informasi dihimpun, saat mencoba merampas kantong plastik yang juga berisi Hp menggunakan tangan kirinya, targetnya pun melawan. Akibatnya, Riski tak mampu menjaga keseimbangan sekuter metiknya. 

"Jadi korbannya jalan kaki ini mau pulang habis ngajar ngaji. Sempat beli gorengan terus Hp-nya ditaruh di kantong plastik itu. Saat dirampas korbannya ini melawan dan menarik. Jadi pelaku ini akhirnya terjatuh," ungkap Kapolsek Samarinda Ulu, Kompol Ricky Sibarani melalui Kanit Reskrim Polsek, Iptu Fahrudi, Sabtu (9/1/2021) sore tadi. 

Bak habis jatuh tertimpa tangga. Setelah mendapatkan luka lecet di kaki dan tangannya karena terjatuh, Riski kembali dihujani bogem mentah warga sekitar yang mengetahui aksi jambretnya. 

"Kebetulan kami juga sedang melakukan patroli rutin, sehingga langsung kami amankan. Dari keterangan yang kami kumpulkan, palaku sudah jambret di delapan TKP. 2 TKP ada di wilayah Sungai Kunjang dan Samarinda Seberang, kami sudah koordinasikan sama Polsek setempat," jelasnya. 

Usut punya usut, Riski melakukan aksinya bukan hanya untuk mencari rupiah saja. Melainkan untuk membeli sabu juga. 

"Awalnya coba-coba aja, tapi keterusan. Hp aja yang saya ambil dan selalu siang hari. Hp curian saya jual secara online. Uangnya untuk beli sabu juga, karena saya sejak 2010 sudah nyabu," singkat  M Riski Adi Saputra, pelaku penjambretan. 

Akibat tabiat buruknya, Riski kini harus tidur di balik jeruji besi. Pria yang bermukim di Jalan RE Martadinata, Samarinda Ulu itu, dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman sembilan tahun kurungan badan. (tim redaksi Diksi) 

Iklan ucapan HUT PDIP/ Diksi.co

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews