DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Mengingat akan memasuki tahun politik 2024, DPRD Kota Balikpapan menghimbau kepada para Partai Politik (Parpol) dan Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) untuk dapat menahan diri dalam memasang Alat Peraga Kampanye (Algaka) di lingkungan sekitar.
Anggota Komisi I DPRD Kota Balikpapan, Edy Alfonso, mengatakan maraknya sejumlah Algaka berbau kampanye yang sudah ramai bertebaran di sepanjang Kota Balikpapan. Padahal, hal tersebut belum diperbolehkan mengingat belum tiba masanya.
"Jadi tahan-tahan dulu lah. Nanti kalau sudah tiba masanya pada 28 November ini, baru diperbolehkan," kata Edy Alfonso kepada awak media.
Adapun kriteria pemasangan Spanduk, Baliho, Reklame maupun stiker yang diperbolehkan itu tidak bersifat ajakan memilih. Seperti contoh, kata dia, Bacaleg maupun Parpol hanya memberikan kata ucapan dalam kalimat pajangan tersebut.
"Jadi yang bersifat menghimbau untuk memilih dirinya itu tidak diperbolehkan. Bagi Bacaleg kalau hanya mencantumkan nomor boleh, asalkan tidak ada gambar pakunya yang kesannya mengajak mencoblos," pintanya.
Sedangkan untuk Parpol dalam ucapan boleh mencantumkan logo, asalkan tidak mencantumkan nomor. Jadi bagaimana cara memainkan kalimat saja dulu, yang tidak berbau kampanye.
Sebagai sesama Bacaleg diperiode selanjutnya, ia pun mengajak para rekan-rekan bacaleg yang menurutnya mungkin tidak mengetahui informasi terkait peraturan larangan tersebut, agar lebih bersabar untuk memanfaatkan momen kampanye nantinya.
"Kan kasian juga nanti yang sudah mengeluarkan biaya besar untuk pasang baliho dan reklame akhirnya diturunkan oleh tim Pemilu," ucapnya.
Edy mengungkapkan bahwa pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) juga nantinya akan melakukan sosialisasi terhadap larangan itu. Dengan menyampaikan informasi terkait boleh maupun tidaknya mengenai aturan pemasangan Baliho, Reklame dan sejenisnya.
Dan untuk pihak eksekutor penertiban Algaka yang sudah terlanjur terpampang, maka akan jadi kewenangan Satpol PP. (Advertorial)