Senin, 25 November 2024

Edarkan Pil Ekstasi, Pria di Samarinda Diamankan Polisi Saat Tunggu Pelanggan

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Minggu, 26 Juli 2020 9:16

FOTO : 50 butir pil ekstasi yang diamankan polisi pada Kamis (23/7/2020) malam lalu sesaat sebelum menjual barang tersebut/IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Peredaran narkotika di Kota Tepian kembali digagalkan pihak kepolisian.

Kali ini penindakan dilakukan jajaran Reskrim Polsek Samarinda Kota yang berhasil mengamankan seorang pria dengan barang bukti 50 butir pil ekstasi, Kamis (23/7/2020) sekira pukul 19.00 Wita kemarin. 

Pria tersebut bernama Muhammad Husein (27) warga Jalan Sejati No.10 RT.21 Kelurahan Seliki Kecamatan Samarinda Ilir, yang berhasil diringkus petugas kepolisian saat sedang asik duduk di atas motornya di bilangan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung, Kecamatan Sungai Pinang.

Informasi diterima, terungkapnya hal tersebut saat anggota kepolisian mendapatkan informasi jika ada seseorang yang mengedarkan ekstasi di Kelurahan Selili.

 Pelaku tersebut diketahui saat melakukan transaksi berpindah-pindah tempat.

Berdasarkan informasi tersebut anggota pun langsung melakukan penyelidikan dan setelah berhasil mengantongi indentitas pelaku dan berhasil mengamankan pelaku, yang saat itu hendak menunggu pelanggannya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 50 butir pil ekstasi warna biru merk mercy, yang disimpan di dalam kotak rokok di dalam jok motor pelaku. 

"Jadi sebelum pelanggannya datang, pelaku sudah kami amankan duluan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Samarinda Kota, Iptu Suyatno saat dikonfirmasi Minggu (26/7/2020) hari ini.

Selain, mengamankan barang bukti pil ekstasi, anggota juga mengamankan satu unit handphone serta motor jenis Honda Vario hitam dengan Nopol KT 5275 NZ.

"Saat ini pelaku sudah kami amankan di polsek dan akan dilakukan pengembangan lagi, dari mana dia peroleh barang itu, termasuk apakah dia ini jaringan atau kerja sendiri," tutupnya.

Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan pasal 114 atau 112 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman diatas lima tahun kurungan bui. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews