DIKSI.CO, PASER - Selasa (8/11/2022), DPRD Paser menggelar rapat paripurna penetapan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda) Tahun 2023 di Ruang Baling Seleloi, Sekretariat DPRD Paser.
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi dan Bupati Paser Fahmi Fadli.
Setelah rapat, Hendra Wahyudi menyampaikan terdapat 8 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang disetujui DPRD Paser.
"Memuat pertanggungjawaban APBD 2022, rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD 2023, dan Raperda APBD 2024," ujar Hendra Wahyudi.
Lebih lanjut disampaikan, juga ada Raperda tentang pajak dan retribusi daerah, serta Raperda Bangunan Gedung.
Selain itu, Raperda tentang perubahan ketiga atas Perda Nomor 9 Tahun 2007 tentang pengelolaan dan pembinaan pasar dalam wilayah Kabupaten Paser.
"Juga ada Raperda tentang fasilitasi pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekusor narkotika," jelasnya.
Ditambah Raperda tentang perubahan atas Perda nomor 1 Tahun 2022 tentang penambahan penyertaan modal Pemda, pada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur Dan Kalimantan Utara
"Setelah penetapan 8 Raperda tersebut, selanjutnya DPRD Paser akan melakukan rapat internal DPRD," tutup Hendra.
Sementara itu, Bupati Paser Fahmi Fadli menyampaikan Raperda yang ditetapkan DPRD Paser dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemerintahan pada tahun 2023 dan 2024.
"Ini kebutuhan karena melihat Raperda terkait anggaran 2023, ada Raperda 2024, pertanggungjawaban APBD 2022, yang semua itu Raperda wajib yang harus dilaksanakan," ucap Bupati Fahmi.
Pada giat tersebut, juga dihadiri anggota DPRD Paser, jajaran pejabat Pemkab Paser, dan unsur Forkopimda. (Adv)