Rita menjelaskan, adapun batasan usia minimum usia debitur yakni 21 Tahun atau sudah menikah dan maksimum 60 tahun pada saat pengajuan kredit.
“Dan maksimum usia debitur adalah 65 Tahun pada saat fasilitas kredit berakhir,” sebutnya.
Untuk memperoleh rekomendasi Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda, Rita mengatakan, "Kami sarankan ke calon debitur untuk dapat menyerahkan berkas tersebut ke Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda sesuai persyaratan tersebut terlebih dahulu."
“Selanjutnya dari dinas tersebut akan didata dan mendapat rekomendasi, selanjutnya Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda akan menyerahkan berkas pengajuan Kredit Bertuah milik calon debitur yang telah direkomendasikan ke Bankaltimtara untuk segera diproses," pungkasnya.
Berikut adalah persyaratan yang harus disertakan dalam pengajuan Kredit Bertuah:
Photo terbaru 4 x 6 suami dan istri
Foto Copy KTP suami dan istri
Foto Copy kartu keluarga
Foto Copy buku nikah,
Foto Copy NIB sebanyak dua lembar
Foto Copy dokumen jaminan
Foto Copy buku tabungan dan NPWP, -Surat rekomendasi Dinas Koperasi, UKM dan Perindustrian Kota Samarinda,
Foto Copy kartu tani/nelayan/pedagang sebanyak dua lembar serta sertifikat pelatihan usaha (wirausaha baru). (Adv)