Sabtu, 23 November 2024

Dukung Pemerintahan Anti Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, Pemkot Samarinda dan Kejari Samarinda Tandantangi MoU Kerjasama

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 7 September 2021 7:20

Foto bersama jajaran Pemkot Samarinda bersama Kejari Samarinda, Selasa (7/9/2021)/ Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda melakukan penandatanganan Nota Kesepakatan bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Samarinda, Selasa (7/9/2021).

Dalam sambutan singkatnya, Wali Kota Samarinda Andi Harun menyampaikan, bahwa penyelenggaraan negara dengan dasar Good Governance telah diamanatkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No. 38 tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Undang-Undang tersebut juga yang menjadi dasar oleh setiap lembaga atau instansi baik dari pusat sampai ke tingkat daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.

"MoU ini merupakan kelanjutan kerjasama antara Pemkot Samarinda dengan Kejari Samarinda yang juga dilakukan pemerintah sebelumnya," ujar wali kota kepada awak media.

Adapun tujuan daripada MoU tersebut yakni untuk menjalankan asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggara negara, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, asas proporsionalitas, asas profesionalitas, asas akuntabilitas, asas efisiensi, dan asas efektivitas.

Terdapat 4 poin kesepakatan antara Pemkot Samarinda dan Kejari Samarinda.

Pertama, Pemberian bantuan atau layanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lain untuk mempertahankan atau melindungi kepentingan Pemkot Samarinda atas permasalahan di bidang perdata dan tata usaha negara. 

Kedua, pelaksanaan pemberian pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

Ketiga, pengamanan Kota Samarinda dengan memanfaatkan akses digital milik Pemkot Samarinda oleh Kejaksaan Negeri Samarinda.

Keempat, penerapan aplikasi SERAP (Sistem Assistensi Penyerapan Anggaran) oleh Pemerintah Kota Samarinda maupun Kejaksaan Negeri Samarinda.

"Dengan adanya nota kesepakatan ini akan  memudahkan kedua belah pihak dalam memberi dan menerima bantuan serta pertimbangan hukum 
bidang perdata dan tata usaha negara," jelasnya.

"Kejaksaan Negeri Samarinda bisa mewakili, membela, memfasilitasi maupun memediasi kepentingan hukum Pemerintah Kota Samarinda. Dapat juga bertindak sebagai penggugat maupun tergugat, baik ligitasi maupun non ligitasi," sambungnya.

Atas dasar tersebut, wali kota semua Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda agar dapat mengimplementasikan semua isi dari nota kesepakatan ini dengan seoptimal mungkin sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing- masing. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews