Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto yang menemui masa aksi berjanji akan menindaklanjuti laporan yang diberikan masa AMPPH Kaltim.
“Aksi damai hari ini mengadukan adanya dugaan atau indikasi dana hibah di Balikpapan tahun anggaran 2022. Di situ (ada dugaan pelanggaran) sebesar Rp 10 Miliar,” kata Toni kepada awak media.
Lanjut Toni, desakan mahasiswa yang menduga akan adanya tindak pelanggaran dari aliran dana hibah tersebut karena tidak adanya proposal dan pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
“Dari Kejati nanti kami tunggu dulu, dari pelapor untuk memberikan bukti awal. Karena itu syarat laporan jangan sampai laporan tanpa adanya bukti awal, bisa fitnah jadinya,” tambahnya.
Sembari menunggu bukti permulaan, Toni menekankan kalau pihak kejaksaan juga akan memulai langkah-langkah yang bisa dilakukan.
Semisal melakukan telaah atau mencari kebenaran informasi dan data dari apa yang disampaikan oleh AMPPH Kaltim.
“Sebelum kita mendapatkan bukti pelaporan awal, kita juga akan melakukan telaah lanjutan dan segera laporkan ke pimpinan dan dari situ nanti apakah memang ada indikasi atau tidak. Ini masih proses panjang. Semua laporan atau informasi yang ada pasti kita tindak lanjuti,” pungkasnya. (tim redaksi)