DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di internal Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda rupanya berasal dari hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2022 lalu.
Hal itu diketahui, setelah pihak RSUD AWS Samarinda langsung memberikan tanggapan pasca penggeledahan yang dilakukan tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim), Selasa (7/5/2024) kemarin.
"Saat itu (2022) ada indikasi penggelapan dana TPP oleh oknum di bagian keuangan RSUD Abdoel Wahab Sjahranie Samarinda,” ucap Kepala Unit Humas RSUD AWS Samarinda dr. Arysia Andhina, Kamis (9/5/2024).
Dengan adanya temuan indikasi korupsi itu, dr Sisi (sapaan karib dr Arysia Andhina) bahkan menyebut kalau pihak rumah sakit langsung bertindak kooperatif. Yakni dengan melaporkan hal itu ke Korps Adhyaksa.
“Iya itu juga kita laporkan ke kejaksaan," tambahnya.
Lebih jauh dijelaskannya juga, kalau sejumlah alat bukti yang disita kejaksaan pada Selasa kemarin itu berupa dokumen yang bertalian dengan pemberian tambahan penghasilan pegawai (TPP) medio 2019-2022.