DIKSI.CO, KUKAR - Kasus dugaan illegal mining di lahan PT Multi Harapan Utama (MHU), polisi tetapkan dua tersangka.
Update terbaru, Polsek Loa Kulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan kegiatan penambangan illegal (Illegal Mining) di kawasan lahan konsesi PT. Multi Harapan Utama (MHU).
Tak hanya penetapan tersangka, Polsek Loa Kulu Polres Kutai Kartanegara (Kukar) juga menyita satu alat berat berupa satu unit Excavator CAT type 320 D yang diamankan di Mapolsek Loa Kulu.
Kapolres Kukar, AKBP Arwin Amrih Wientama melalui Kapolsek Loa Kulu, AKP Gandha Syah mengungkapkan, berdasarkan laporan PT. MHU pada Jumat, (17/9/2021) lalu terkait dugaan penambangan tanpa izin di Desa Margahayu Kecamatan Loa Kulu, pihaknya mendatangi lokasi dan menemukan satu unit excavator dengan kondosi lahan sudah terbuka tetapi belum melakukan coal getting atau pengambilan batu bara.
“Tapi sudah ada pembangunan jalan untuk hauling, lean clearing, dan pembuangan tanah OB,” ujarnya dalam rilis bersama awak media, Selasa (21/9/2021).
Lanjut dia, atas laporan tersebut pihaknya mengamankan tiga orang dan melakukan pemeriksaan. Kemudian ucap dia, berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi-saksi serta ahli. Pihaknya menetapkan dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Kedua tersangka itu masing-masing berinisial HS sebagai penanggung jawab dan ES berperan mencari lahan,” ungkapnya.
Dari keterangan para tersangka kata AKP Gandha, oknum tersebut telah melakukan kegiatan selama dua minggu dan merupakan garapan individu dari oknum tersebut dengan luas sekitar 30x20 meter persegi.
“Pengerukan batu barang memang belum ada, tapi singkapan sekitar 10 meter itu sudah terlihat,” katanya.
Saat ini kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan dan dirinya menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya tersanga baru dalam kasus itu.
“Dari keterangan mereka, baru satu lokasi ini yang dia kerjakan. Untuk alat berarnya mereka mengaku milik mereka sendiri, tapi masih kita dalami,” terangnya.
Atas perbuatannya ucap AKP Gandha, kedua tersangka tersebut dikenakan pasal 159 UU RI nomor 03 tahun 2020 tentang perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baru bara junto pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
“Dengan ancaman hukuman lima tahun,” ucapnya.
Di pihak PT MHU, Eksternal Relation Superintendent PT. MHU, Samsir menuturkan, penemuan kegiatan penambangan tanpa izin di dalam kawasan lahan PT. MHU tersebut awalnya ditemui oleh security PT. MHU saat melakukan patroli yang melihat adanya kegiatan penambangan di lokasi tersebut.
“Dan security kami sudah mengingatkan kepada ES selaku penanggung jawab disitu, kata Security kami bahwa lahan ini menurut kami masih masuk dalam kawasan konsesi PT. MHU. Dan itu sudah diingatkan dari awal,” jelasnya.
Sepekan selanjutnya ucap Samsir, pihak security PT. MBU kembai melakukan patroli dan masih mendapati ES dan kawan-kawan meakukan pengerjaan penambangan di lahan tersebut.
“Dari itulah kami melaporkan ke Polsek Loa Kulu dan surat resmi kami sampaikan pada Jumat, (17/9/2021) lalu,” ungkapnya.
Samsir juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian yang telah menindaklanjuti laporannya terkait adanya kegiatan dugaan illegal mining di dalam kawasan konsesi PT. MHU. (tim redaksi Diksi)