Jika memang terbukti ada oknum yang merugikan pihaknya, maka dari pasangan nomor urut tiga ini berencana mengajukan hal ini ke proses hukum.
"Justru sekarang ini yang dilakukan oleh pihak tertentu. Berdasarkan pasal 220 KUHP memberikan dan mengadukan seseorang tanpa bukti ini fitnah. Kami akan melakukan kajian untuk tuntutan balik," tegas Mursyid Abdurasyid.
Selain itu ia menemukan adanya desain bahan kampanye tidak sesuai dengan desain yang dibuat pihaknya. Seperti desain stiker yang diakuinya bukan desain resmi miliknya. (tim redaksi Diksi)