DIKSI.CO, SAMARINDA - Pada Rabu (4/11/2020), keterangan dari tim paslon Zairin-Sarwono akhirnya sampai ke pihak Bawaslu.
Keterangan itu diperlukan sehubungan dengan adanya laporan masyarakat terkait dugaan bagi-bagi sembako berupa minyak goreng.
Dari hasil keterangan, adalah bantahan yang didapatkan.
Ketua timses pasangan Zairin Zain-Sarwono Mursyid Abdurasyid mengatakan barang tersebut bukanlah berasal dari pihaknya. Hanya kartu nama paslon saja yang diakui merupakan desain yang ditetapkan dan dikirimkan ke KPU sebagai bahan kampanye.
Mendengar hal tersebut pihaknya berencana melakukan penelusuran siapa yang mencantumkan minyak goreng dengan kartu nama tersebut.