Tertanggal 28 Oktober 2021, gugatan perdata dari penggugat I Jimmy Frank Sianturi bersama penggugat II Hero Widjaja Qeij menyatakan jika angka penagihan Perumdam Tirta Kencana dengan total Rp 1.530.831.420 miliar adalah nihil.
Dikutip dari surat gugatan pihak Perumahan Alaya yang menyatakan, jika meteran air penggugat I dengan nomor sambungan 2216669 dan penggugat II dengan nomor sambungan meteran air 2210653 sejatinya telah berhenti menjadi pelanggan khusus Perumdam Tirta Kencana sejak Februari 2018.
Adapun pemberhentian menjadi pelanggan yang bertanggung jawab pada distribusi air ke setiap warga Perumahan Alaya, penggugat I mengaku telah membayar kewajiban terakhirnya senilai Rp 39.770.022 juta, pun demikian dengan penggugat II yang telah membayarkan kewajiban terakhirnya senilai Rp 61.698.424 juta sesuai kwitansi pembayaran pada 19 Maret 2018 silam.
Namun demikian, rupanya pihak Perumdam Tirta Kencana belum melakukan pemutusan sambungan, sebab penghentian menjadi pelanggan khusus belum memenuhi persyaratan sehingga pendistribusian air kepada warga Perumahan Alaya terus dilakukan oleh perusahaan plat merah dengan tanggung jawab tagihan pembayaran berada di tangan dua penggugat.
Untuk diketahui, secara kumulatif sejak Maret 2018 hingga Juli 2021 kedua penggugat masih berstatus pelanggan khusus Perumdam Tirta Kencana yang menyebabkan angka penagihan pun kian membengkak dan mencapai miliar rupiah.
Selain itu, dalam gugatannya pihak Perumahan Alaya menilai adanya kekeliruan pembacaan meteran air yang ditagihkan Perumdam Tirta Kencana kepada Perumahan Alaya pada Juli 2021 kemarin yang menembus angka miliaran rupiah. (tim redaksi)