Alue Dohong
Andrinof Chaniago
Isran Noor
Lydia Silvanna Djaman
“Untuk menunjang pelaksanaan tugas Tim Penasihat, apabila dipandang perlu dapat dibentuk sekretariat tersendiri yang ditetapkan oleh Ketua Tim Transisi,” bunyi Pasal 7 ayat (3) Kepmensetneg.
Sementara itu, Prof Masjaya, masuk ke dalam Tim Ahli IKN.
Wicaksono Sarosa, tokoh perencanaan kota di Indonesia, didaulat sebagai koordinator.
Berikut anggota Tim Ahli IKN:
Prof Masjaya
Sofian Sibarani
Irfan Ahadi Tachrir
Yose Rizal
"Tim Transisi dan Tim Penasihat melaksanakan tugas sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan," lanjut bunyi Pasal 11 Kepmensesneg. (tim redaksi Diksi)