Rp13 miliar anggaran sudah dikucurkan, namun renovasi hingga saat ini belum juga rampung.
Menurut Makmur, tidak menggunakan Gedung B sebagai lokasi paripurna menjadi rekomendasi Dinas PUPR Kaltim.
Pasalnya umur bangunan nyaris 30 tahun, cukup berbahaya untuk digunakan berkegiatan.
"Gedung DPRD B Utama sedang diperbaiki. Direkomendasikan ke kami tidak digunakan, karena berbahaya. Umurnya tua hampir 30 tahun," jelasnya.
Sementara fasilitas lain, seperti ruang rapat lantai 6 Gedung D, tidak cukup muat menampung 55 Anggota DPRD Kaltim, terlebih agenda besar seperti HUT ke-65 Kaltim.
"Gak ada yang layak fasilitas kita saat ini (menggelar rapat paripurna)," lanjutnya.