Senin, 25 November 2024

Dua Santri yang Bunuh Guru Pesantren Disanksi Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Kronologis Lengkap Kejadian

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 25 Februari 2022 11:13

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli (tengah) bersama pejabat utama lainnya saat menggelar pers rilis kasus pembunuhan guru pesantren yang dilakukan dua remaja santri

"Mereka ini sudah bersiap-siap di lokasi itu (menghadang korban setelah solat subuh), dan saat korban melintas di situ, mereka langsung memukul korban dengan menggunakan kayu balok secara bertubi-tubi sekitar 3 kali," beber Ary Fadli.

Setelah korban terkapar, akhirnya kedua pelaku pun langsung mengambil handphone tersebut yang diletakkan di dashboar motor oleh korban.

"Setelah mereka mengambil handphone tersebut, mereka langsung meninggalkan korban di TKP. kemudian membuang kayu baloknya," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, dua remaja berinisial AA dan HR melakukan pengeroyokan terhadap Eko Hadi Prasetya (43), ustadz yang juga merupakan guru di Pesantren Darus As'sadah, Jalan Mugirejo, Kecamatan Sungai Pinang, Rabu (23/2/2022).

Diketahui kejadian tersebut bermula ketika korban menyita ponsel milik kedua pelaku yang digunakan saat waktu pelajaran. Tak terima ponselnya disita oleh korban, pelaku pun merencanakan aksinya tersebut.

Sekira pukul 05.30 wita Dini hari usai menunaikan sholat subuh, HR yang ditemani AA pun berniat mengambil ponsel yang disita korban dengan cara menghadangnya.

Saat berjumpa, kedua pelaku seketika menghajar bagian kepala korban menggunakan kayu balok yang telah disiapkan keduanya.

Akibat hal tersebut, korban pun mengalami luka berat dan sempat dilarikan ke RSUD AW Sjahranie untuk menjalani perawatan intensif namun nahas pada pukul 07.30 Wita korban dikabarkan meninggal dunia. (tim redaksi)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews