Senin, 25 November 2024

Dua Santri yang Bunuh Guru Pesantren Disanksi Pasal Berlapis, Polisi Ungkap Kronologis Lengkap Kejadian

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 25 Februari 2022 11:13

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli (tengah) bersama pejabat utama lainnya saat menggelar pers rilis kasus pembunuhan guru pesantren yang dilakukan dua remaja santri

DIKSI.CO, SAMARINDA - Dua remaja santri Pondok Pesantren Darus As'sadah, Samarinda, Kalimantan Timur akhir resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan Eko Hadi Prasetya (43) yang merupakan guru keduanya.

Kedua remaja berinisial AA (15) dan HR (15) itu pun hanya bisa tertunduk lemas menerima buah perbuatannya yang tega menghabisi nyawa sang guru, tepat pada Rabu (23/2/2022) kemarin menggunakan kayu balok.

Untuk diketahui, kedua remaja badung itu pun dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 338 juncto 170 ayat (3) KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

"Tapi dalam prosesnya nanti, kami akan menggunakan sistem acara peradilan anak, karena dalam proses penyidikan dan peradilan kita akan berkoordinasi dengan pihak Balai Permasyarakat (Bapas)," tegas Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli saat menggelar pers rilis sore tadi.

Dihadapan awak media, Kapolresta Samarinda itu juga mengungkap kronologis lengkap kejadian.

Kata Ary Fadli, AA dan HR tega menghabisi nyawa korban lantaran kesal karena ponsel milik keduanya disita sang guru.

Kemudian, kedua remaja itu menyusut niat untuk mengambil kembali ponselnya. Yakni dengan cara menghadang dan memukul kepala si guru alias korban hingga pingsan.

Namun nahas, niat keduanya yang cuman ingin membuat gurunya pingsan itu justru berujung petaka karena hantaman kayu balok yang dihujamkan keduanya sebanyak 3 kali, yang akhirnya membuat korban tewas.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews