DIKSI.CO, TENGGARONG - Dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kabupaten Kukar yang mengusulkan pengecualian informasi yakni BKPSDM dan Disdukcapil Kabupaten Kutai Kartanegara ikuti uji konsekuensi yang diselenggarakan oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara, di Ruang Rapat Lantai 3 Kantor Diskominfo Kukar, Jalan Pahlawan Bukit Biru Tenggarong, Selasa (9/11/2021) mulai pukul 09.00 wita.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto, Sekretaris Diskominfo Solihin, Kabid PLIP Aji Mohd. Decki Ismail, para Kabid, Kasi, dan Staf dari OPD peserta dan Diskominfo Kukar.
Uji konsekuensi ini digelar dengan melibatkan unsur akademisi yang diwakili Dr. Lilik Rukitasari, S.H., S. Sos., M.H. dari Universitas Trunajaya Bontang, dari unsur pemerintah diwakili Sri Rezeki Marietha, S. Ik., M.Si. dari Diskominfo Provinsi Kalimantan Timur, dan unsur masyarakat yang diwakili Buyung Marajo, S. Sos. dari NGO/LSM Pokja 30 Samarinda.
Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto mengatakan, keterbukaan informasi publik adalah buah dari Gerakan Reformasi. Dan uji konsekueni adalah implementasi dari UU no 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan informasi.
"Kami juga mengucapkan terima kasih kepada para penguji dan peserta Uji Konsekuensi atas peran penting dan partisipasinya dalam menegakkan UU KIP. Dan hingga saat ini PPID yang terbentuk di Kabupaten Kutai Kartanegara sebanyak 57 PPID Pelaksana yang seluruhnya adalah OPD di Kabupaten Kutai Kartanegara, " ungkap Dafip Haryanto.
Dafip menambahkan, kegiatan yang telah dilakukan ini selain membentuk PPID juga dalam Uji Konsekuensi memberikan dukungan kepada OPD berupa sosialisasi, pendampingan dan konsultasi dalam proses permohonan informasi, keberatan, dan sengketa informasi.
"Selain itu juga mengkonstruksi dan merekonstruksi halaman PPID pada website OPD, serta pelatihan jurnalistik bagi OPD, dan pendampingan dalam persidangan sengketa informasi publik, " tutupnya. (advertorial)