Sabtu, 5 Oktober 2024

Dua Kali Kirim Ganja dari Aceh, Polisi Dalami Sepak Terjang Pengedar Dalam Komunitas Marijuana

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 18 Maret 2022 8:47

Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli (tengah) saat memimpin pers rilis hasil ungkapan 4 kilogram ganja asal Aceh yang hendak diedar di Kota Tepian

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus peredaran ganja lintas pulau asal Aceh ke Samarinda, Kalimantan Timur yang dilakukan Pedian Mahmud (33) terus didalami Satreskoba Polresta Samarinda.

Dari hasil penyidikan Korps Bhayangkara, Pedian diketahui telah melakukan transaksi jual beli ganja asal Aceh sebanyak dua kali.

"Saat ini masih kami dalami. Hasil pemeriksaan sementara ini sudah kali kedua (Pedian mengirim ganja) dan barangnya dari Aceh," ucap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, Kompol Rido Dolly Kristian saat dikonfirmasi Jumat (18/3/2022).

Dijelaskannya juga bahwa dari dua kali pengiriman narkoba golongan I itu, pelaku selalu mencantumkan alamat pengiriman yang tidak jelas.

Tujuannya, agar paketan berisi ganja itu nantinya akan dijemput oleh pelaku di gerai jasa pengiriman.

"Iya dia biasa menggunakan sistem jemput barang, dan saat ini juga kami masih mendalami berapa berat pasti pengiriman (ganja) pertama yang dilakukan pelaku," imbuhnya.

Selain jumlah transaksi dan modus penjemputan paket ganja, Rido Dolly Kristian juga menerangkan hasil penyidikan diketahui kalau Pedian Mahmud baru kali ini terjerat kasus pidana.

"Kalau dari pemeriksaan baru ini ya. Sebelumnya belum pernah ada kasus," kata Rido.

Tak berhenti sampai di situ, penyidik Satreskoba Polresta Samarinda juga terus mendalami sebaran ganja yang diedar pelaku beserta komunitas marijuana.

"Peredarannya ke mana saja masih kami dalami juga. Cuman biasanya penjualan itu dilakukan dilingkaran mereka-mereka saja," kata Rido.

"Terkait komunitas marijuana itu juga masib kami dalami itu siapa (anggota komunitas marijuana) dan bagaimana. Tapi kita tidak bisa beber karena masih dalam penyidikan internal," tambahnya.

Terakhir, Kasat Reskoba Polresta Samarinda itu juga berpesan agar peran sangat diperlukan guna bersinergi dengan kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Kota Tepian.

"Tentunya kami sangat mengharapkan peran aktif masyarakat, karena kalau cuman kami saja (polisi) pasti tidak akan maksimal, dan kami harapkan agar masyarakat bisa terus bekerjasama melaporkan kejadian di sekitar mereka," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pedian Mahmud diamankan petugas kepolisian saat berada di sebuah indekos, Jalan Pramuka, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara pada Kamis (10/3/2022) kemarin.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengagalkan peredaran beberapa kilogram narkoba golongan I jenis ganja asal Provinsi Aceh, Pulau Sumatera. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews