DIKSI.CO, SAMARINDA – Draft rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang pajak daerah dan retribusi daerah (PDRD) telah dirampungkan oleh legislatif Kota Tepian.
Percepatan kerja ini dilakukan, sebab regulasi yang termuat dalam Raperda PDRD sangatlah penting untuk meningkatkan kesejahteraan dan pembangunan Samarinda.
Bahkan hal itu dijelaskan oleh Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Samarinda, Samri Shaputra.
Kepada awak media, Samri menyebut bahwa aturan tersebut akan berkaitan secara vertikal dengan PAD Samarinda.
“Iya Raperda ini (PDRD) fungsinya untuk meningkatkan PAD kita (Samarinda),” ungkap Samri.
Ia menyebut, draft yang disusun dalam usulan Pemerintah Kota Samarinda ini memuat beberapa hal yang perlu di koreksi dan menjadi perhatian DPRD Kota Samarinda.
Salah satunya, disebutkan Samri seperti tentang persoalan retribusi di rumah tangga.