Jumat, 22 November 2024

Draf Peraturan Pemerintah Tentang IKN Masuk Tahap Konsultasi Publik, Otorita Ibu Kota Nusantara Segera Bentuk Kelembagaan

Koresponden:
Er Riyadi
Rabu, 16 Maret 2022 5:59

Bambang Susantono, Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Bambang Susantono resmi menjabat sebagai Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) didampingi oleh Donny Rahajoe, sebagai wakilnya.

Usai dilantik pekan lalu, Bambang Susantono segera melakukan pekerjaannya memimpin ibu kota negara Indonesia.

Hal itu sudah tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022.

Dalam rangka persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Khusus lbu Kota Nusantara, maka kekuasaan presiden sebagai pengelola keuangan negara dikuasakan kepada kepala otorita. Hal itu diatur pada Pasal 23 ayat 1.

Pada ayat 2, “Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai pengguna anggaran/pengguna barang untuk Ibu Kota Nusantara”.

Bambang Susantono selaku Kepala Otorita IKN juga akan menyusun rencana kerja dan anggaran Ibu Kota Nusantara sebagaimana ketentuan Pasal 25 ayat 1.

Sebelum bertugas di lapangan sebagai Kepala Otorita IKN, Bambang Susantono menyampaikan dirinya masih menunggu peraturan pelaksanaan Undang-Undang Ibu Kota Nusantara (IKN) berupa peraturan presiden.

Saat ini peraturan pemerintah tentang Ibu Kota Nusantara, sedang digarap oleh kementerian dan lembaga terkait.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews