Jumat, 22 November 2024

DPRD Sambut Baik Rencana Isran Noor Revisi Pergub 49/2020, Tapi Sudah Terlambat

Koresponden:
Alamin
Senin, 17 April 2023 21:44

Syafruddin, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim (kiri), dan Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim (kanan)

DIKSI.CO, SAMARINDA - Rencana Isran Noor, Gubernur Kaltim, merevisi Pergub 49/2020 disambut baik DPRD Kaltim.

Muhammad Samsun, Wakil Ketua DPRD Kaltim menyebut, revisi Pergub 49/2020 jadi kabar gembira untuk warga Bumi Mulawarman.

"Kabar gembira dan kabar baik, jadi kita berharap itu terealisasi dengan baik soal revisi Pergub 49/2020," kata Samsun, Senin (17/4/2023).

Menurut Samsun, dengan direvisinya Pergub 49/2020, serapan anggaran masih akan maksimal, pasalnya memudahkan bantuan keuangan ke kabupaten/kota.

"Serapan anggaran tetap maksimal, itu kan rata-rata bantuan keuangan, silahkan kabupaten/kota, karena kabupaten/kota yang mengelola," jelasnya.

"Untuk bantuan keuangan sebelum Pergub 49, terserap dengan baik. Tidak ada anggaran yang tidak terserap," lanjutnya.

Sementara itu, Syafruddin, Wakil Ketua Komisi III DPRD Kaltim, menyambut baik rencana Gubernur Kaltim itu.

Udin menyebut Pergub 49/2020 tidak efektif lantaran pihaknya kesulitan dalam menyerap aspirasi di ruang reses yang dilakukan anggota dewan.

"Terima kasih Pak Isran sudah mau merevisi Pergub 49/2020, ini dari awal sudah kami sampaikan dalam rangka meningkatkan serapan anggaran dan pemerataan pembangunan. Memang Pergub itu tidak efektif," ungkapnya.

Hanya saja, Udin menegaskan meski pergub direvisi, hal itu sudah terlambat dilakukan.

"Kami apresiasi rencana itu tapi sekarang sudah terlambat. Karena sudah banyak warga yang kecewa dengan pergub ini," tegasnya. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews